GPM UNSUR

Gugus Penjaminan Mutu Universitas Suryakancana


Unit Penjaminan Mutu Ilmu Hukum

Unit Penjaminan Agribisnis

Unit Penjaminan Agroteknologi

Unit Penjaminan Adm. Bisnis Internasional

Unit Penjaminan Mutu Teknik Sipil

Unit Penjaminan Mutu Teknik Industri

Unit Penjaminan Mutu Teknik Informatika

Unit Penjaminan Mutu Ekonomi Syariah

Unit Penjaminan Mutu Perbankan Syariah

Unit Penjaminan Mutu Akuntansi Syariah


Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) 

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) adalah adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Mutu Pendidikan Tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi .

1. Dasar Hukum

Dasar hukum penjaminan mutu yang mendasari penjaminan mutu pendidikan tinggi adalah Undang-Undang No. 12 Tahun 2012. Bab III Undang Undang III membahas : 

a. Bagian Kesatu : Sistem Penjaminan Mutu 

b. Bagian Kedua : Standar Pendidikan Tinggi (Standar Dikti) 

c. Bagian Ketiga : Akreditasi 

d. Bagian Keempat : Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) 

e. Bagian Kelima : Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2 Dikti) 


2. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) 

SPM Dikti mempunyai tujuan menjamin pemenuhan Standar Pendidikan Tinggi (Standar Dikti) secara sistemik dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu. SPM Dikti berfungsi sebagai alat untuk mengendalikan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu. 

Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 Pasal 52 dinyatakan bahwa SPM Dikti merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Penjaminan mutu ini dilakukan melalui ditetapkan tahap penetapan, pelaksanaan, evaluasi (pelaksanaan), pengendalian (pelaksanaan), dan peningkatan (PPEPP) Standar Pendidikan Tinggi (Standar Dikti). Standar Dikti dan penjaminan mutu ditetapkan oleh Menteri. Implementasi UU Dikti tersebut, telah dilaksanakan dengan diterbitkannya Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti).