GPM UNSUR
Gugus Penjaminan Mutu Universitas Suryakancana
Unit Penjaminan Mutu Ilmu Hukum
Unit Penjaminan Mutu Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia
Unit Penjaminan Mutu Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Unit Penjaminan Mutu Pendidikan Matematika
Unit Penjaminan Mutu Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi
Unit Penjaminan Mutu Pendidikan Bahasa Inggris
Unit Penjaminan Agribisnis
Unit Penjaminan Agroteknologi
Unit Penjaminan Adm. Bisnis Internasional
Unit Penjaminan Mutu Teknik Sipil
Unit Penjaminan Mutu Teknik Industri
Unit Penjaminan Mutu Teknik Informatika
Unit Penjaminan Mutu Ekonomi Syariah
Unit Penjaminan Mutu Perbankan Syariah
Unit Penjaminan Mutu Akuntansi Syariah
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti)
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) adalah adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Mutu Pendidikan Tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi .
1. Dasar Hukum
Dasar hukum penjaminan mutu yang mendasari penjaminan mutu pendidikan tinggi adalah Undang-Undang No. 12 Tahun 2012. Bab III Undang Undang III membahas :
a. Bagian Kesatu : Sistem Penjaminan Mutu
b. Bagian Kedua : Standar Pendidikan Tinggi (Standar Dikti)
c. Bagian Ketiga : Akreditasi
d. Bagian Keempat : Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)
e. Bagian Kelima : Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2 Dikti)
2. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti)
SPM Dikti mempunyai tujuan menjamin pemenuhan Standar Pendidikan Tinggi (Standar Dikti) secara sistemik dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu. SPM Dikti berfungsi sebagai alat untuk mengendalikan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu.
Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 Pasal 52 dinyatakan bahwa SPM Dikti merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Penjaminan mutu ini dilakukan melalui ditetapkan tahap penetapan, pelaksanaan, evaluasi (pelaksanaan), pengendalian (pelaksanaan), dan peningkatan (PPEPP) Standar Pendidikan Tinggi (Standar Dikti). Standar Dikti dan penjaminan mutu ditetapkan oleh Menteri. Implementasi UU Dikti tersebut, telah dilaksanakan dengan diterbitkannya Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti).